Kura-kura Ocean Park di Obyek Wisata Pantai Kartini Jepara

Kura-Kura Ocean Park di Obyek Wisata Pantai Kartini Jepara merupakan wahana wisata keluarga dan telah dibuka secara resmi oleh Bupati Jepara pada Hari Selasa, 22 Pebruari 2011. Banguan Kura-Kura terdiri dari 2 lantai yang difungsikan sebagai taman laut di lantai bawah dan sarana pendukung lainnya di lantai atas.

Persiapan Masuk Goa Lintang di Pacitan

Goa lintang merupakan goa dengan jenis vertikal dengan kedalaman sekitar 10 meter. Goa ini banyak di eksplorasi oleh masyarakat dengan cara memotong ujung stalagtit.

Hauling System

This is a standard method which may be alterered to suit special circumstances. Edge protection or rollers have been ommitted for clarity

Indonesia Go Open Source

Indonesia, Go Open Source! disingkat IGOS adalah sebuah semangat gerakan untuk meningkatkan penggunaan dan pengembangan perangkat lunak sumber terbuka di Indonesia. IGOS dideklarasikan pada 30 Juni 2004 oleh 5 kementerian yaitu Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional.

Friday, May 25, 2012

Windows VS Linux | Haram VS Halal

kenapa saya pakai windoes?
1. mudah karena terbiasa waktu di sekolah
2. gratis walau harus nanggung dosa di akhirat
3. banyak virus jadi kudu usaha extra untuk melindungi data
4. tampilannya bagus jadi kudu nambah RAM biar gak ngos2an

Kenapa saya tidak suka linux?
1. Sulit digunakan karena ga terbiasa, toh waktu sekolah pakainya windoes
2. sebenernya ga gratis,,kudu ada akses internet biar ga ketinggalan teknologi linux, secara teknologi linux 5 tahun lebih maju ketimbang windoes, jadi kudu uptodate biar ga gaptek
3. sedikit virus jadi konsumen yang ngeluh sedikit, nanti ane dapat makan darimana kalo konsumen sedikit
4. tampilannya jelek ah...kurang menarik...soalnya ane ga jaso desain jadi tinggal pakai aja deh ngapain di ubah2 kayak ga ada kerjaan aja huftt.

celotoh masa kini
"Pilih Neraka atau Surga?"

Indonesia Go Open Source :)
-------------------------------------------------------------
Mohon maaf buat temen yang beraga non islam. disini saya akan membawa FATWA MUI tentang tindakan pembajakan software
------------------------------------------------------------

Fatwa ini sudah dikeluarkan lama, yakni pada tanggal 28 Juni 2005 yang berkaitan dengan PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI). Kami tambahkan di blog ini sebagai pengingat (terutama diri kami pribadi) bahwa dalam Islam, perbuatan menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerah-kan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram (seperti yang termuat dalam Fatwa MUI tersebut).


Namun demikian dalam wilayah negara Indonesia, fatwa ulama tidak menjadikan seseorang yang melanggar dijatuhi denda atau dihukum kurungan. Yang patut menjadi pegangan adalah setiap perbuatan kejelekan akan mendapatkan dosa.

Termasuk pelanggaran HKI yaitu penggunaan program komputer ber-hak cipta secara ilegal (bajakan) atau yang sudah di-crack. Misalnya adalah penggunaan OS Windows bajakan, Corel Draw bajakan, dan lain sebagainya.

Tentu ini adalah hal yang mengecewakan karena saat ini sudah banyak program gratis yang kemampuannya setara dengan program berbayar. Untuk itu kami hanya menghimbau kepada pelanggar HKI (khususnya program komputer) untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Selengkapnya Fatwa MUI bisa dilihat di bawah ini.
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor:  1/MUNAS VII/MUI/5/2005

Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah
MENIMBANG:
a. bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
b. bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
c. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.

MENGINGAT:
1.   Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain:
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta seba-hagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah [2]: 188).

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” (QS. al-Syu’ara [26]: 183).

“…kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah [2]: 279)

2.   Hadits-hadits Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).

“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…” (H.R. al-Tirmizi).

“Rasulullah menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: ‘Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…’’ (H.R. Ahmad).

3.     Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim; antara lain:
Dalam hadis qudsi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan di antaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…” (H.R. Muslim).

“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya…” (H.R. Bukhari)

4.   Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya: “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.”

5.   Qawa’id fiqh:
“Bahaya (kerugian)  harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat”.
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”

MEMPERHATIKAN:

1. Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 43 (5/5) Mu’tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma’nawiyyah:

Pertama: Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.

Kedua: Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta  mempunyai kewenangan terhadap haknya itu, dan bisa ditransaksikan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.Ketiga: Hak cipta, karang-mengarang dan hak cipta lainnya dilindungi oleh syara’. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.

2. Pendapat ulama tentang HKI, antara lain:
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinal dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu’assasah al-Risalah, 1984], h. 20).

Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta’lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan:
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara’ [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara’ dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1998] juz 4, hl 2862).

Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi:
“Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al-Sayyid al-Bakri, I’anah al-Thalibin, j. III, h. 223).

3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.

4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. UU no. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
b. UU no. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
c. UU no. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
d. UU no. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
e. UU no. 14 tahun 2001 tentang Paten;
f. UU no. 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
g. UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau  proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarnya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak yang Sah di mana Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memper-dagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah agar setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreativitasnya guna kepentingan masyarakat secara luas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman 3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan HUkum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5)

HKI meliputi:
1. Hak Perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetu-juan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 Angka 2);

2. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan/atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 Angka 1, 2 dan Pasal 4);

3. Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);

4. Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU NO. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);

5. Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU NO. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);

6. Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan

7. Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).

Kedua: Ketentuan Hukum
1. Dalam hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana mal (kekayaan).

2. HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

3. HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial),  serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.

4. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, mem-buat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.

Ditetapkan di :  Jakarta
Pada tanggal :  21 Jumadil Akhir 1426 H.
28 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Ttd, K.H. MA’RUF AMIN
Sekretaris, Ttd, Drs. H. HASANUDIN, M.Ag

Pimpinan Sidang Pleno
Ketua, Ttd. Prof. Dr. H. UMAR SHIHAB
Sekretaris,Ttd. Prof. Dr. H.M. DIN SYAMSUDDIN
 
sumber: http://mui.or.id

Thursday, October 21, 2010

Kompetisi Blog 2010 = Seminar Jakarta Indonesia 2011

Selamat malam pengunjung blog setiaku. malam ini saya akan menyampaikan informasi tentang kompetisi blog yang diselenggarakan oleh James Gwee . lomba kali ini bertemakan “Seminar Jakarta Indonesia 2011”.
dari info yang saya dapat lomba James Gwee ini tentang SEO jadi 20 Top di google.co.id
mungkin dari temen2 yang sudah master SEO bisa mengikuti lomba SEO “Seminar Jakarta Indonesia 2011”.
total hadiah 60 Juta lho...


untuk peraturan lomba “Seminar Jakarta Indonesia 2011” bisa dilihat di bawah ini :

  1. Tanggal dimulainya Writing Contest adalah 15 October 2010 pukul 12.00 WIB
  2. Tanggal berakhirnya Writing Contest adalah 15 November pukul 12.00 WIB
  3. Pengumuman Pemenang dilakukan di awal bulan Desember 2010
  4. Peserta adalah blogger yang berdomisili di Indonesia
  5. Khusus bagi peserta blogger, diwajibkan memiliki blog atas kepemilikan sendiri (personal blog).
  6. Tidak diperbolehkan adanya unsur pornografi, diskriminasi, atau tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan kontes.
  7. Peserta diminta membuat tulisan dengan tema atau keyword “Seminar Jakarta Indonesia 2011” dan membahas seputar “Peran Seminar James Gwee dalam meningkatkan kesuksesan Anda”, seluruh informasi bisa diperoleh di sini
  8. Mengoptimalkan keyword terindex top 20 pada google.co.id
  9. Relevansi Contest ini sangat diperlukan disini, buatlah tulisan berbahasa Indonesia yang sesuai target tema dan enak dibaca.
  10. Tulisan tersebut disubmit dalam form halaman daftar pada saat registrasi.
  11. Tulisan harus orisinil, atas nama diri sendiri, bukan orang lain.
  12. Tulisan peserta disertai dengan Link Back ke website http://www.jamesgwee.info
  13. Hanya peserta yang teregistrasi yang dapat bersaing memenangkan hadiah yang disediakan panitia.

Untuk informasi seminar James Gwee yang terbaru, silahkan mengunjungi websitenya di http://www.jamesgwee.net

Untuk banner kompetisi “Seminar Jakarta Indonesia 2011”, linknya di arahkan ke http://www.jamesgwee.net

Langsung aja daftar di official sitenya http://academiablogcompetition.com/registrasi.php

Tuesday, September 7, 2010

Menghilangkan Proteksi Microsoft Word Tanpa Software

Selamat pagi pengunjung setia blogku. Kali ini saya akan membahas tentang hacking file microsoft word. Kenapa disebut hacking? Karena file microsoft word tidak bisa di copy, edit, delete, dll alias dimodifikasi. Biasanya ini disebabkan oleh adanya password di file microsoft word. Mungkin trik saya ini sudah basi dan tidak layak dipublish tapi saya pengen berbagi pengalaman saja sehingga temean-teman yang belum tau bisa tahu dan mengerti. Tanpa bertele-tele saya akan langsung memberikan trik menghilangkan proteksi microsoft word.
Sebelumnya saya akan menampilkan screenshot file microsoft word yang terproteksi

HACKING MICROSOFT WORD

Memang untuk hacking microsoft word gampang-gampang susah yang penting mau mempraktekkan.Jika teman-teman merasa kerepotan untuk hacking microsoft word bisa menggunakan software dari gratisan sampai berbayar. Untuk kali ini saya tidak membagikan software karena kalau menggunakan software kurang merasa puas untuk hacking microsoft word. Wah saya ceramah lagi heheh...Ok langsung aja dibaca dan dipraktekkan cara hacking microsoft word

Berikut langkah-langkah untuk menghilangkan file microsoft word yang terproteksi :

  1. Buka file microsoft word yang terproteksi kemudian save as menjadi format page web atau berekstensi *.htm

    HACKING MICROSOFT WORD

  2. Buka hasil save as dengan notepad kemudian cari kata "protection". tekan tombol Ctrl+f untuk melakukan pencarian kata "protection".
  3. Sehingga akan ketemu seperti gambar atau kata dibawah ini
    Forms
    B3A1BEB2

    HACKING MICROSOFT WORD

  4. Hapus kata "Forms" dan "B3A1BEB2" (tidak semua kata persisi seperti ini). kemudian save
  5. Sekarang buka hasil hacking atau file berekstensi *.htm yang sudah dihapus passwordnya dengan mengunakan micosoft word. caranya klik kanan-> open with..

    HACKING MICROSOFT WORD

  6. Dan akhirnya isi file bisa dicopy paste. jangan lupa save as menjadi ekstensi *.doc

    HACKING MICROSOFT WORD

Thursday, September 2, 2010

Download UNGU - 1000 Kisah Satu Hati (Full Album)


Akhirnya Ungu mengeluarkan album baru yang berjudul "1000 Kisah Satu Hati". album "1000 Kisah Satu Hati" ini merupakan album yang ke 6.

untuk mendownload album 1000 kisah satu hati silahkan klik link dibawah ini :

Ungu – 1000 Kisah Satu Hati (Full Album 2010) 46,1 MB .rar

Download Per Track List
Ungu – Mabuk Kepayang
Ungu – Dirimu Satu
Ungu – Dia Atau Diriku
Ungu – I Need You
Ungu – Percaya Padaku
Ungu – Almost Soulmate
Ungu – Saat Bahagia (Feat.Andien)
Ungu – Selamanya
Ungu – Sampai Kapanpun
Ungu – In Time
Ungu – Hakikat Cinta
Ungu – Doa Untuk Ibu



Jangan lupa beli album ungu "1000 Kisah Satu Hati" yang asli yup ^_^
salam cliq.......

Friday, August 6, 2010

Lomba Rancang Bangun TIK Untuk PEMILU "E-VOTING"

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Lomba Rancang Bangun Pemanfaatan IT "E-Voting" Untuk Pemilu.



Apa itu e-voting?
E-voting merupakan sistem untuk membuat surat suara, memberikan, menghitung, menayangkan perolehan suara, serta menghasilkan dan memelihara jejak audit secara elektronik dan digital.
Lomba rancang bangun e-voting untuk pemilihan umum merupakan kegiatan lomba hasil pengembangan sistem e-voting untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Wakil rakyat (DPR, DPD dan DPRD), Pemilukada (Gubernur dan Bupati/ Walikota) di Indonesia.
Spoiler for sekilas tentang E-Voting:
Voting merupakan cara untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, voting digunakan untuk mengambil keputusan yang sangat penting seperti memilih pemimpin wilayah kecil sampai pemimpin negara. Di Indonesia, voting digunakan untuk memilih wakil-wakil rakyat, memilih bupati atau kepala desa dan presiden.
Dalam pelaksanaan kegiatan voting, sering terjadi kesalahan-kesalahan yang disebabkan oleh human error atau penyimpangan oleh sebagian golongan masyarakat. Hal ini sering menimbulkan kontroversi karena kurangnya kepercayaan terhadap penyelenggara kegiatan tersebut. Oleh karena itu kegiatan voting membutuhkan prosedur pelaksanaan yang dapat menjamin kerahasiaan dan keabsahan dari hasil pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya kontroversi.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan voting (e-Voting) merupakan salah satu solusi untuk menghindari masalah-masalah yang menyebabkan terjadinya konflik dalam kegiatan voting. Dengan menerapkan e-voting diharapkan proses voting menjadi lebih baik.
Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, pernah mengungkapkan pada saat beliau menjadi pembicara kunci dalam dialog nasional tentang e-voting di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta tanggal 19 Mei 2010 bahwa penerapan e-Voting dalam pemilihan umum dianggap mampu meningkatkan gairah industri teknologi informasi. (http://www.republika.co.id).
Pemilihan umum secara elektronik telah dilakukan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, India, Philipina dan sebagainya, sedangkan di Indonesia Pemerintah Jembrana- Bali sudah menerapkannya untuk pemilihan kepala dusun (kajian bppt tentang e-voting). Diharapkan dengan berhasilnya implementasi Elektronik KTP tahun 2012 maka Indonesia akan mampu melaksanakan E-Voting tahun 2014.
Oleh karena itu, BPPT dalam rangka HUT ke-32 dan menyambut Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, menyelenggarakan lomba rancang bangun perangkat dan sistem E-voting untuk menggali kreativitas dan inovatif pemanfaatan TIK dalam pelaksanaan PEMILU, diharapkan hasil lomba rancang bangun e-voting akan memberikan kontribusi besar untuk pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum 2014.
Spoiler for tujuan:


•Meningkatkan awareness masyarakat atas e-voting

•Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberi solusi atas e-voting Indonesia
Spoiler for sasaran:


•Tersedianya rancangan sistem e-voting yang menjadi referensi masyarakat

•Terjadinya partisipasi aktif dari masyarakat menuju sistem e-voting Indonesia
Peserta
Siapa Saja Yang bisa berpartisipasi dalam Lomba e-Voting?
Kepesertaan Lomba e-Voting HUT BPPT 2010 dibuka untuk

1. Semua WNI, perorangan atau kelompok, yang menetap di Indonesia maupun tidak;
2. Semua perusahaan yang berbadan hukum Indonesia;
3. Semua institusi/lembaga/organisasi pemerintah maupun non-pemerintah;

Peserta akan dibagi dalam 2 Kategori :
1. Institusi
2. Perorangan

Materi Lomba
Apa saja Yang dilombakan dalam Lomba e-Voting?
1. Kategori institusi:
  • Sistem e-voting yang operasional penuh.
  • Meliputi tiga tahapan e-voting: registrasi/identifikasi, pemberian suara, dan penghitungan suara.
2. Kategori perorangan:
  • Desain sistem e-voting dalam diagram DFD dan ERD beserta penjelasan dan spesifikasi teknisnya.
  • Meliputi tiga tahapan e-voting: registrasi/identifikasi, pemberian suara, dan penghitungan suara.
Spoiler for dead line pendaftaran:


Jangka waktu pendaftaran dan mengirim dokumen 19 Juli s/d 27 Agustus 2010
Jadwal selengkapnya :
Tgl 19 Juli s/d 27 Agustus 2010 Pendaftaran online

Tgl 19 Juli s/d 27 Agustus 2010 Mengirim Dokumen Teknis

Tgl 28 Agst s/d 31 Agustus 2010 Seleksi Administrasi

Tgl 1 Sept s/d 14 September 2010 Penilaian Reviewer

Tgl 15 September 2010 Pengumuman Rangking Nilai Peserta

Tgl 21 September 2010 Presentasi peserta terpilih
Hadiah Total Rp 100.000.000 
Info selengkapnya klik Lomba Rancang Bangun Pemanfaatan IT "E-Voting" Untuk Pemilu 

Sunday, August 1, 2010

Pengalaman Membuat Antena Wajan (Wajanbolic)

Selamat pagi pengunjung setia blog...
Buat yang merasa sudah tau tentang pembuatan antena wajan mungkin tidak butuh tulisan saya ini. Tulisan saya ini merupakan share dari pengalaman saja dan bukan copy paste tulisan orang lain. Antena wajan yang saya buat merupakan inspirasi dari teman-teman blogger yang lain.
Sebenarnya saya pengen memposting tulisan ini tapi saya tidak sempat. Mungkin saya malas atau sedang menikmati internet gratis yang sudang terpasang di kos saya (memakai antena wajan). Sebetulnya pada tulisan sebelumnya saya juga pernah memposting tentang ANTENA KALENG tapi project tersebut gagal dan tidak saya lanjutkan. Kali ini saya membuat antena kaleng (wajanbolic). Saya terobsesi membuat antena wajan/antena kaleng karena lokasi kos saya yang lumayan dekat dengan kampus sekitar 300 meter dari access point. Setelah mencari ilmu tentang wajan bolic akhirnya saya berani mempraktekan dan akhirnya berhasil dan bisa saya gunakan sampai sekarang (hampir 2 bulan sejak tulisan saya diposting).

Bahan yang dibutuhkan :
  1. USB Wifi + Driver
  2. Wajan alumunium (Diameter semakin besar semakin bagus)
  3. Botol Bekas (Pakai pralon juga bisa berhubung bokek maka saya memakai botol bekas)
  4. Kabel USB (Perpanjangan USB juga boleh)
  5. Baut dan mur 10mm (sesuai kebutuhan
 Alat yang digunakan :
  1. Penggaris
  2. Bor (sesuaikan dengan diameter baut)
  3. PIsau / Cutter
Selanjutnya merangkai :
  1. Lubangi titik tengah wajan dengan bor (1 lubang saja untuk menghubungkan wajan dengan botol)
  2. Mencari titik fokus wajan dengan rumus F = D^2/(16*d) [F=titik fokus; D=diameter wajan; d=kedalam / tinggi wajan] jika kesulitan silahkan download software penghitung TITIK FOKUS DISINI
  3. Potong bagian ujung botol bekas, panjang melebihi titik fokus [misal titik fokus=30cm maka panjang botol bisa 40cm]
  4. Lubangi botol pada titik fokus sesuai dengan model USB WIFI
  5. Lubangi dasar botol bagian tengah untuk menghubungkan dengan wajan
  6. Hubungkan wajan dengan botol melalui lubang yang telah dibuat menggunkan baut dan mur
  7. Pasang USB WIFI pada lubang tempat titik fokus pada botol
  8. Hubungkan USB WIFI dengan komputer menggunkan USB. Jika menggunkan USB perpanjangan bisa membuat sendiri DISINI
  9. Antena wajan siap digunakan. Jika Pengen mengubah tampilan agar bagus bisa memotong telinga wajan dengan gergaji, berhubung saya tidak ada gergaji maka saya biarkan.
Mungkin cara pembuatan saya berbeda dengan wajanbolic yang lain. Pada awal percobaan saya menggunakan peralon dan alumunium foil sesuai dengan wajan bolic milik Pak Gunawan tapi ternyata sinyal saya lebih kuat tidak memakai alumunium foil. Kemudian saya iseng-iseng mencari titik fokus terkuat tanpa menggunakan peralon jadi USB WIFI saya gantungkan di depan wajan dan ternyata sinyal semakin kuat. saya mengambil kesimpulan kalau peralon yang saya pakai menghalangi rambatan gelombang radio yang akan masuk ke USB WIFI, maka saya menggunakan botol plastik bekas dan hasilnya lumayan indah. Mohon maaf belum sempat foto-foto antena wajan saya karena sudah terlanjur pasang, mungkin kalau saya pindah kos akan saya foto satu persatu agar para pengunjung enak membaca dan ada gambaran.