1. mudah karena terbiasa waktu di sekolah
2. gratis walau harus nanggung dosa di akhirat
3. banyak virus jadi kudu usaha extra untuk melindungi data
4. tampilannya bagus jadi kudu nambah RAM biar gak ngos2an
Kenapa saya tidak suka linux?
1. Sulit digunakan karena ga terbiasa, toh waktu sekolah pakainya windoes
2. sebenernya ga gratis,,kudu ada akses internet biar ga ketinggalan teknologi linux, secara teknologi linux 5 tahun lebih maju ketimbang windoes, jadi kudu uptodate biar ga gaptek
3. sedikit virus jadi konsumen yang ngeluh sedikit, nanti ane dapat makan darimana kalo konsumen sedikit
4. tampilannya jelek ah...kurang menarik...soalnya ane ga jaso desain jadi tinggal pakai aja deh ngapain di ubah2 kayak ga ada kerjaan aja huftt.
celotoh masa kini
"Pilih Neraka atau Surga?"
Indonesia Go Open Source :)
-------------------------------------------------------------
Mohon maaf buat temen yang beraga non islam. disini saya akan membawa FATWA MUI tentang tindakan pembajakan software
------------------------------------------------------------
Fatwa ini sudah dikeluarkan lama, yakni pada tanggal 28 Juni 2005 yang berkaitan dengan PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI). Kami tambahkan di blog ini sebagai pengingat (terutama diri kami pribadi) bahwa dalam Islam, perbuatan menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerah-kan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram (seperti yang termuat dalam Fatwa MUI tersebut).
Tentu ini adalah hal yang mengecewakan karena saat ini sudah banyak program gratis yang kemampuannya setara dengan program berbayar. Untuk itu kami hanya menghimbau kepada pelanggar HKI (khususnya program komputer) untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Selengkapnya Fatwa MUI bisa dilihat di bawah ini.
Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
a. bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
b. bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
c. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain:
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
Dalam hadis qudsi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan di antaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…” (H.R. Muslim).
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat”.
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinal dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu’assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara’ [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara’ dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1998] juz 4, hl 2862).
“Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al-Sayyid al-Bakri, I’anah al-Thalibin, j. III, h. 223).
b. UU no. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
c. UU no. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
d. UU no. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
e. UU no. 14 tahun 2001 tentang Paten;
f. UU no. 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
g. UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
MEMUTUSKAN
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarnya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak yang Sah di mana Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memper-dagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah agar setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreativitasnya guna kepentingan masyarakat secara luas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman 3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan HUkum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5)
1. Hak Perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetu-juan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 Angka 2);
1. Dalam hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana mal (kekayaan).
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H.
28 Juli 2005 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Ttd, K.H. MA’RUF AMIN
Sekretaris, Ttd, Drs. H. HASANUDIN, M.Ag
Ketua, Ttd. Prof. Dr. H. UMAR SHIHAB
Sekretaris,Ttd. Prof. Dr. H.M. DIN SYAMSUDDIN
















